news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan

KPK menangkap tujuh orang dari lingkungan PN Depok dan pihak swasta yang terlibat sengketa lahan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KRB).

I Wayan Eka Mariarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki total harta kekayaan bersih Rp949 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode pelaporan 2024. 

Kekayaannya I Wayan Eka Mariarta terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp750 juta di Kabupaten/Kota Gianyar, Bali. Dia juga memiliki tiga unit kendaraan, di antaranya motor Honda PCX tahun 2020, motor Honda ADV tahun 2023, dan mobil Toyota Yaris tahun 2018. Harta bergerak milik I Wayan Eka Mariarta sebesar Rp 250 juta.

I Wayan juga memilik harta kekayaan bergerak lainnya senilai Rp41 juta, kas dan setara kas Rp58 juta, serta memiliki utang sekitar Rp150 juta sehingga total harta bersihnya menjadi Rp949 juta.

Kasus Suap

Kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta berkaitan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2026). KPK menangkap tujuh orang dari lingkungan PN Depok dan pihak swasta yang terlibat sengketa lahan.

KPK menemukan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan warga di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kedua hakim tersebut serta tiga pihak lain telah ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan lengkap.

Dalam konstruksi perkara, putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT KD soal lahan seluas 6.500 meter persegi kemudian diikuti permintaan eksekusi pada Januari 2025, namun eksekusi tertunda hingga Februari 2025. 

KPK menyebut Wayan dan Bambang meminta fee untuk mempercepat proses itu, semula Rp1 miliar kemudian dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.

KPK belum menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini belum. Namun barang bukti yang disita berupa uang tunai mencapai Rp850 juta yang disita dari Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dalam sebuah tas ransel hitam selama OTT. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral