- tvOnenews/Julio
Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang bukti elektronik terkait transaksi dan komunikasi.
Peran Tersangka
I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua diduga mengarahkan proses suap melalui Yohansyah selaku Jurusita. PT KD, melalui Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, diduga menyerahkan uang tersebut agar eksekusi lahan yang telah dimenangkan PT KD dapat segera dijalankan oleh pengadilan.
Atas perbuatannya, Wayan dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
KPK telah menahan Wayan Eka Mariarta dan para tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 hingga 25 Februari 2026 setelah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA).
Penyidikan masih berlangsung dan penyidik KPK terus menggali peran serta bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara menjelang tahap penuntutan. (nba)