- Antara
KPK Hormati Langkah Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Kouta Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghargai langkah yang diambil oleh Yaqut.
Namun ia menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," katanya, Rabu (11/2/2026).
"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," sambungnya.
Selain itu kata Budi, penetapan tersangka terhadap Yaqut berdasarkan kecukupan alat bukti hasil serangkaian pemeriksaan para saksi.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materil," jelasnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Upaya hukum itu ditempuh melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026). Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam laman SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (11/2/2026).
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun demikian, hingga kini petitum atau rincian permohonan yang diajukan belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut. (aha/iwh)