Muhammad Kace alias M Kace.
Sumber :
  • tim tvOne

Hadiri Sidang Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Kronologi Penganiayaan Terhadap M Kace

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:01 WIB

Karena babak belur, M Kace memutuskan untuk melakukan pemeriksaan visum. Hasil visum yang diberikan dokter menyatakan, YouTuber ini mengalami sepuluh luka lebam.

Kalau untuk dokter yang ambil visum ini kita akan pertegas terkait dengan hasil visum dimana ada sepuluh poin, bahwa dinyatakan ada sembilan luka lebam yang ditemukan di sekitar wajah korban dan satu luka lebam di punggung sebelah kanan,” ujarnya Selasa (21/9/2021).

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri mengambil langkah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte di kamar selnya untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan. Kace sempat memberikan permintaan maaf tertulis, tetapi tak mencabut laporan yang telah dibuat.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/3/2022). Jaksa penuntut umum mendakwa Napoleon dengan pasal pengeroyokan, ia diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (mg3/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral