- Antara
DPR Desak SKB 3 Menteri untuk Atasi Masalah PBI BPJS Nonaktif: Jangan Biarkan Rakyat Sakit 'Dipingpong' Birokrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat perhatian serius dari parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai payung hukum yang kuat dan tuntas bagi warga terdampak.
Edy menilai, meski Kementerian Sosial telah mengaktifkan kembali 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat imbauan ke fasilitas kesehatan (faskes), hal tersebut belum memberikan jaminan keamanan bagi pasien maupun rumah sakit.
Menurutnya, banyak faskes yang masih ragu memberikan pelayanan karena status peserta yang tidak aktif di sistem BPJS Kesehatan berisiko memicu masalah pembayaran atau pending claim.
“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegas Edy di Jakarta, Jumat (13/2).
Politisi ini mengingatkan bahwa kebijakan parsial hanya akan membuat polemik terus berulang.
Berdasarkan kalkulasi fiskal, mengaktifkan seluruh 11 juta peserta selama tiga bulan memang membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun, jauh lebih besar dibandingkan hanya mengaktifkan peserta penyakit kronis yang memakan biaya Rp15 miliar.
Namun, Edy menawarkan solusi tengah yang lebih efisien tanpa memboroskan APBN, yakni mekanisme pengaktifan kepesertaan langsung di fasilitas kesehatan saat warga membutuhkan pengobatan darurat.
"Ketika warga datang berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya saat itu juga. Dengan skema ini, masyarakat yang sakit langsung terlayani tanpa harus terlebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Fasilitas kesehatan memiliki kepastian klaim dibayarkan," ujarnya.
Dengan sistem ini, peserta yang dalam kondisi sehat tetap bisa mengurus administrasi secara reguler ke Dinas Sosial, sehingga anggaran negara tetap terkendali karena hanya terserap oleh warga yang benar-benar membutuhkan layanan medis.
Edy menekankan bahwa pengaktifan langsung di faskes bukanlah hal baru karena pernah dipraktikkan pada tahun 2025. Kini, ia menuntut landasan hukum yang lebih permanen dan operasional.