- ANTARA
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi jadi tersangka dalam perkara narkoba. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan koper berisi sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengannya.
Koper tersebut terungkap setelah AKBP Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper yang diduga berisi narkotika.
"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Eko menjelaskan, koper itu disimpan di rumah seorang polisi wanita (polwan), Aipda Dianita, yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten. Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, isi koper diketahui berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin lima gram.
Atas temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari Miranti Afriana, yang merupakan istri AKBP Didik, serta Aipda Dianita untuk menjalani tes narkoba.
Dalam kasus ini, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pengembangan Kasus
AKBP Didik sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.