news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 dihitung berdasarkan apa? Simak komponen lengkap, estimasi besaran per golongan, hingga rincian gaji PPPK terbaru.
Senin, 16 Februari 2026 - 11:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: THR PNS dihitung berdasarkan apa dan berapa besarannya?

Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan THR PNS 2026 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Meski aturan resmi THR PNS 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan untuk memahami dasar perhitungan dan perkiraan nominal yang diterima.

THR PNS Berdasarkan Apa?

Besaran THR PNS tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Sejak 2024, komponen THR PNS mencakup satu kali penghasilan bulanan penuh yang terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • 100 persen tunjangan kinerja (tukin)

Artinya, THR PNS 2026 berpotensi sama dengan total penghasilan bulanan yang biasa diterima ASN.

Karena terdiri dari berbagai komponen, besaran THR PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi masing-masing.

Perkiraan Besaran THR PNS 2026 per Golongan

Mengacu pada struktur gaji dan tunjangan saat ini, berikut estimasi kisaran THR PNS 2026:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta

  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta

  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Golongan IV sebagai level tertinggi berpotensi menerima THR PNS paling besar karena komponen gaji dan tunjangannya lebih tinggi.

Namun perlu ditegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi. Besaran resmi THR PNS 2026 akan diumumkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi Kementerian Keuangan.

Gaji PPPK 2026 Jadi Dasar THR PPPK

Bagi PPPK, perhitungan THR PNS 2026 juga mengacu pada satu kali penghasilan bulanan. Gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya.

Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500

  • Golongan II: Rp2.116.900

  • Golongan III: Rp2.206.500

  • Golongan IV: Rp2.299.800

  • Golongan V: Rp2.511.500

  • Golongan VI: Rp2.742.800

  • Golongan VII: Rp2.858.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700

  • Golongan IX: Rp3.203.600

  • Golongan X: Rp3.339.100

  • Golongan XI: Rp3.480.300

  • Golongan XII: Rp3.627.500

  • Golongan XIII: Rp3.781.000

  • Golongan XIV: Rp3.940.900

  • Golongan XV: Rp4.107.600

  • Golongan XVI: Rp4.281.400

  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Selain gaji pokok tersebut, PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lainnya.

Dengan komponen tersebut, THR PNS 2026 untuk PPPK berpotensi setara satu kali total penghasilan bulanannya.

THR TNI, Polri dan Pensiunan

Perhitungan THR PNS 2026 juga berlaku bagi prajurit TNI dan anggota Polri dengan skema serupa, yakni satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari:

  • Gaji pokok sesuai pangkat

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, untuk pensiunan, THR dibayarkan sebesar satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan.

Anggaran THR PNS 2026 Naik

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS 2026 dan aparatur negara lainnya. Angka ini meningkat dibandingkan anggaran THR tahun 2025 sebesar Rp49,9 triliun.

Kenaikan anggaran THR PNS ini sejalan dengan bertambahnya jumlah ASN serta kebijakan pemberian komponen tunjangan secara penuh.

Kapan THR PNS 2026 Cair?

Berdasarkan pola sebelumnya, THR PNS biasanya cair 10–15 hari sebelum Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret, maka THR PNS 2026 kemungkinan cair pada awal hingga pertengahan Maret.

Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2026 masih menunggu regulasi pemerintah.

Kesimpulan

THR PNS 2026 dihitung berdasarkan satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk 100 persen tunjangan kinerja.

Besaran THR PNS berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan. Untuk PPPK, nominal THR mengikuti struktur gaji sesuai golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.

Dengan anggaran Rp55 triliun, THR PNS 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral