- Antara
Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Komisi III: Kalau Terbukti Harus Dihukum Lebih Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai menjalani tes rambut. Didik diduga telah mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025.
Kasus polisi terlibat narkoba ini menjadi sorotan DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan mantan pejabat Polri itu harus dihukum lebih berat jika terbukti bersalah.
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, langkah tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan internal dari oknum yang terlibat narkoba.
“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, aturan dalam Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru sudah jelas mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melanggar dapat dikenakan sanksi etik, administrasi hingga pidana.
Habiburokhman menekankan, status sebagai anggota Polri justru menjadi alasan pemberatan hukuman, bukan sebaliknya.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," tegas Habiburokhman.
Sebab, menurut pandangan Habiburokhman, semestinya polisi menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Jhonny menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan saudari AN,” jelas Jhonny, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.
Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil Alprazolam sebanyak 19 butir, Pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin sebanyak 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (rpi/iwh)