- Antara
Jokowi Kena Tegur DPR Gara-Gara Ngaku Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019, Anggota Komisi III Beberkan Faktanya
Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR menuai bantahan dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK murni inisiatif DPR tidak tepat.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah, Senin (16/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, saat pembahasan revisi UU KPK, pemerintah mengirim tim untuk mewakili Presiden.
Artinya, pembahasan dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut politisi Fraksi PKH tersebut, ketidakhadiran tanda tangan presiden dalam pengesahan UU bukan berarti menolak atau tidak terlibat.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama seperti usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menegaskan revisi UU KPK kala itu merupakan inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya. (rpi/iwh)