news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: Berburu Pernak-Pernik Imlek, Warga Ramaikan Jalan Pancoran Glodok.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.

Sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima RK I dengan rincian 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.

Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP Khusus ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Agus mengungkapkan remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menerangkan hal ini dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” terang Mashudi.

Mashudi mengatakan, dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Ditjenpas terus berkomitmen dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
16:35
03:01
06:45
02:08
03:21

Viral