- Antara
133 Titik Rukyatul Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia, Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Mengacu Hasil Pemantauan Nasional
BMKG menurunkan tim ahli dengan dukungan teleskop, kamera astronomi, serta instrumen optik berpresisi tinggi di berbagai titik pengamatan. Selain itu, pengamatan juga melibatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang astronomi dan falak.
Upaya ini bertujuan memastikan proses penentuan awal Ramadhan berlangsung akurat, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil Perhitungan Falakiyah NU
Lembaga Falakiyah PBNU melalui LF PBNU juga merilis data serupa. Berdasarkan penghitungan falak metode tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama, hilal pada 29 Sya’ban 1447 H masih berada di bawah ufuk.
Ketinggian hilal tertinggi tercatat di Sabang dengan posisi minus 1 derajat 41 menit. Sementara posisi terendah berada di Jayapura dengan minus 3 derajat 12 menit.
Adapun di titik pengamatan Jakarta, tinggi hilal tercatat sekitar minus 1 derajat 44 menit 39 detik, menunjukkan secara matematis hilal belum memungkinkan untuk dirukyat.
Data ini memperkuat kesimpulan bahwa secara astronomis awal Ramadhan berpotensi tidak jatuh pada hari berikutnya, meski keputusan final tetap menunggu sidang isbat pemerintah.
Sinergi Hisab dan Rukyat
Penentuan awal bulan hijriah di Indonesia selama ini menggunakan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat. Hisab bersifat prediktif berdasarkan perhitungan astronomi, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk akuntabilitas publik agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Dengan melibatkan ratusan titik pengamatan, pemerintah berupaya menghadirkan proses yang transparan dan dapat diikuti masyarakat luas. Bahkan, publik dapat menyaksikan langsung proses rukyatul hilal melalui siaran daring yang disediakan berbagai institusi.
Menunggu Keputusan Sidang Isbat
Seluruh hasil pengamatan dari 133 titik rukyat akan dihimpun dan diverifikasi sebelum diumumkan secara resmi melalui sidang isbat. Forum tersebut melibatkan ulama, ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait.
Keputusan sidang isbat nantinya menjadi dasar hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadhan 1447 H.
Melalui rangkaian pemantauan nasional ini, pemerintah menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan bukan sekadar tradisi, tetapi proses ilmiah-religius yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan kolaborasi luas.