news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • Antara

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Lainnya

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius untuk pihaknya. 
Rabu, 18 Februari 2026 - 10:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius untuk pihaknya. 

Atas hal ini, Anam meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak berhenti usai memberikan hukuman terhadap yang bersangkutan. Tetapi juga harus membongkar jaringan yang adaz

“Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu. Oleh karenanya, upaya untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata Anam, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Anam menegaskan, dengan memberantas jaringan narkotika, maka peristiwa yang sama tidak akan terjadi kepada siapapun, khususnya kepada anggota kepolisian.

“Karena karakter dasar kejahatan narkoba itu adalah kejahatan berjejaring,” jelas Anam.

Sementara itu Anam menerangkan, Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks juga berkoordinasi dengan kepolisian. 

“Salah satunya memang terkait tindakan simultan oleh kepolisian. Simultan itu Propam dan sekaligus Bareskrim. Oleh karenanya, kedua proses itu berjalan beriringan. Propam jalan untuk pendalaman yang saat ini prosesnya sudah dipatsus (tempat khusus) dan Kamis besok akan ada sidang sekaligus penetapan tersangka bagi Kapolres. Bahkan yang lain-lain sudah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sudah ada sidangnya, dan sudah ada penetapan tersangkanya,” papar Anam.

Atas peristiwa ini, Anam menerangkan bahwa Kompolnas memberikan apresiasi terhadap tindak tegas yang dilakukan oleh Polri terhadap anggotanya yang terjerat kasus narkoba.

“Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian,harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas. Oleh karenanya, ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim,” jelas Anam.

“Komitmen pemberatan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” sambungnya. (Ars/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral