Bukan Orang Sembarangan? Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Bandar E Jadi Target Operasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penetapan tersangka Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, tersangka Didik mendapatkan narkoba dari AKP ML, namun diketahui yang bersangkutan satu jaringan dengan seseorang berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Jhonny, dikutip Senin (16/2/2026).
Lebih lanjut, Jhonny menerangkan, saat ini bandar berinisial E sudah diketahui profilnya secara lengkap oleh pihak kepolisian dan tengah dilakukan pengejaran.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” tutur Jhonny.
“Dan hal ini sedang didalami oleh kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama-sama dengan kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri. Kami commit untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” tegasnya.
Sementara itu, Jhonny meminta dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian daripada wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini diungkapkan Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” kata Jhonny.
Sementara itu, Jhonny menyebutkan, atas perbuatannya, AKBP DPK dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Load more