- ANTARA
Jangan Keliru, Ini Bedanya Harta PPS dan Harta Investasi PPS dalam Sistem Pajak Terbaru
Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara harta PPS dan harta investasi PPS. Padahal, keduanya memiliki konsekuensi berbeda dalam pelaporan, tarif pajak, hingga pengawasan di sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi secara digital.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui program ini, wajib pajak dapat melakukan pembetulan secara sukarela dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan, sehingga terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Apa yang Dimaksud dengan Harta PPS?
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan wajib pajak dalam program tersebut, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang harta itu belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam kewajiban perpajakan sebelumnya.
Jenis harta yang dilaporkan sangat beragam, antara lain:
-
Tanah dan bangunan
-
Kendaraan
-
Tabungan dan deposito
-
Saham dan obligasi
-
Aset usaha
-
Aset digital atau investasi lainnya
Dengan mengikuti PPS, harta yang sebelumnya belum dilaporkan menjadi sah secara perpajakan. Wajib pajak cukup membayar PPh final dengan tarif khusus tanpa dikenakan denda tambahan atau pemeriksaan lanjutan atas masa lalu.
Skema ini pada dasarnya memberikan “jalan rekonsiliasi” antara wajib pajak dan administrasi perpajakan, sehingga basis data kekayaan menjadi lebih akurat.
Lalu, Apa Itu Harta Investasi PPS?
Berbeda dengan harta PPS secara umum, harta investasi PPS adalah bagian dari harta yang diungkapkan tersebut, tetapi kemudian ditempatkan pada instrumen investasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Penempatan investasi ini biasanya mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan hanya melaporkan harta tanpa komitmen investasi. Tujuannya adalah mendorong dana yang sebelumnya tidak tercatat agar masuk ke sektor produktif dalam negeri.
Instrumen yang menjadi tujuan penempatan harta investasi PPS umumnya meliputi:
-
Surat Berharga Negara (SBN)
-
Obligasi badan usaha milik negara
-
Proyek hilirisasi sumber daya alam
-
Investasi energi terbarukan
-
Sektor prioritas lain yang ditetapkan pemerintah