GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Ilustrasi Umkm
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui beleid baru ini, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

Dengan adanya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Sebut UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana

Dalam bagian penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.

Keterbatasan tersebut mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.

Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Tarif Final 0,5 Persen

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Namun pemerintah juga mulai memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu.

Pemerintah menyebut perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Sumringah Bukan Main, Prestasi Taekwondo Maluku Utara Kini Tembus 7 Besar Nasional

Sherly Tjoanda Sumringah Bukan Main, Prestasi Taekwondo Maluku Utara Kini Tembus 7 Besar Nasional

Sherly Tjoanda menunjukkan rasa bangga saat membuka North Moluccas Taekwondo Championship Gubernur Cup I Tahun 2026. Gubernur Malut itu sorot lonjakan prestasi.
Iduladha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban

Iduladha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban

PT Pertamina Patra Niaga menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah dengan melibatkan berbagai anak perusahaan, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan.
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan 59 Hewan Kurban hingga Wilayah 3T

Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan 59 Hewan Kurban hingga Wilayah 3T

Askrindo menyalurkan 59 hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan dan UB Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Mahasiswa KKN dan Magang UB Dapat JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan dan UB Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Mahasiswa KKN dan Magang UB Dapat JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Brawijaya teken MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk mahasiswa magang dan KKN.
Langkah Strategis untuk Regulasi Lindungi Pengusaha Muda, Anthony Leong Dorong Undang-Undang Kewirausahaan Nasional

Langkah Strategis untuk Regulasi Lindungi Pengusaha Muda, Anthony Leong Dorong Undang-Undang Kewirausahaan Nasional

Calon Ketua Umum BPP HIPMI Anthony Leong, menggagas pembentukan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional sebagai langkah besar membangun fondasi ekonomi Indonesia berbasis pengusaha muda.
Inka Andestha Tak Habis Pikir Dituduh Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Muak Disebut Jadi Orang Ketiga

Inka Andestha Tak Habis Pikir Dituduh Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Muak Disebut Jadi Orang Ketiga

Selebgram Inka Andestha mendadak murka. Ia membantah sebagai orang ketiga penyebab rumah tangga pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan dan Azizah Salsha hancur.

Trending

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman membuat salah satu media Vietnam mulai khawatir dengan kekuatan timnasnya. Pasalnya, Herdman memanggil pemain-pemain andalan ke Timnas Indonesia.
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Selengkapnya

Viral