news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Kabar Baik, Revisi UU HAM Buka Jalan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan untuk Pelanggaran HAM Berat

Rencana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, merevisi Undang-Undang HAM memunculkan wacana besar.
Jumat, 20 Februari 2026 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, merevisi Undang-Undang HAM memunculkan wacana besar.

Dalam RUU Ham itu Komnas HAM akan diberi kewenangan membentuk unit penyidikan sendiri untuk kasus pelanggaran HAM berat.

Wacana itu mengemuka usai pertemuan Natalius Pigai dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung pada Jumat (20/2/2026).

Burhanuddin menyebut pembahasan masih pada tahap awal dan fokus pada rencana pembentukan UU baru.

“Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM. Tapi untuk lengkapnya, mungkin nanti Pak Menteri HAM yang akan menyampaikannya,” ucap Burhanuddin.

Natalius Pigai mengaku terkejut karena gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM mendapat respons positif dari Kejaksaan Agung.

“Saya benar-benar surprise. Karena saya sebagai aktivis hak asasi manusia dan komunitas civil society begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ungkap Natalius Pigai.

Pigai memastikan unit penyidikan pelanggaran HAM berat akan dimasukkan dalam revisi UU HAM.

Namun untuk teknis kewenangan dan mekanisme kerja, pemerintah baru akan mengaturnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.

“Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah Undang-Undang HAM ini selesai,” jelasnya.

Ia memastikan unit penyidikan pelanggaran HAM berat akan dimasukkan dalam revisi UU HAM. Bahkan, penyidiknya disebut akan dididik oleh Kejaksaan Agung.

“Berarti akan dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral