Serahkan Draft ke Baleg, Menteri HAM Pigai Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Setelah 16 tahun mandek di DPR, Menteri HAM Natalius Pigai akhirnya menyerahkan draft RUU Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah menargetkan aturan ini bisa dirampungkan tahun ini.
Pigai menuturkan, draft tersebut telah disusun bersama komunitas masyarakat adat dan difasilitasi oleh kementeriannya sebelum resmi disampaikan ke DPR.
“Hari ini saya datang bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan anggotanya, termasuk ketua panja untuk menyampaikan draft, rancangan undang-undang masyarakat adat,” kata Pigai di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Ia memastikan pimpinan Baleg dan Panja menerima draf tersebut untuk dipelajari lebih lanjut secara komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan.
“Saya merasa senang karena pimpinan Baleg dan Panja menerima draft undang-undang yang kami sampaikan. Dan mereka akan pelajari,” ujarnya.
Pigai menegaskan target penyelesaian tidak boleh lagi berlarut-larut seperti tahun-tahun sebelumnya.
“(Target rampung) Tahun ini,” tegasnya saat ditanya soal target pengesahan.
Pigai menegaskan, penyusunan draft tersebut bukan pekerjaan sepihak pemerintah.
Ia mengklaim kementeriannya telah memfasilitasi aspirasi komunitas adat dari berbagai daerah sebelum dokumen itu diserahkan secara resmi.
“Kami sudah kerja memfasilitasi komunitas masyarakat adat. Kalau sudah ada meaningful participation, maka saya meyakini dan mereka akan terbuka. Tadi kita juga sampaikan transparan," katanya.
Tak hanya itu, Pigai berharap kehadiran RUU Masyarakat Adat nantinya tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum nasional.
Ia ingin regulasi ini selaras dan tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah lebih dulu ada, terutama yang berkaitan dengan agraria, kehutanan, dan sumber daya alam.
"Satu yang pasti gini, ketika ada undang-undang masyarakat adat pasti orang bicara gini: Ketika kita disahkan maka undang-undang lain disesuaikan, kan begitu? Maka pasti undang-undang terhadap tanah, undang-undang terhadap lingkungan, undang-undang agraria, Itu bagaimana? Itu akan jadi masalah besar," tutur Pigai.
"Maka kesepakatan kami adalah presisi. Presisi itu artinya dengan adanya undang-undang masyarakat adat. Jangan memaksakan undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang masyarakat adat. Pasti akan konflik," tandasnya.
Load more