- istimewa
Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman
Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima, kini Namanya masih menyedot perhatian publik hingga menuai kritik dari sebagian publik karena kasusnya.
Bahkan, yang paling menyedot perhatian publik, saat Bareskrim Polri beberkan tingkah laku atau tabiat AKBP Didik saat jadi Kapolres Bima. Baik mulai dari setoran mencapai miliaran hingga ancaman terhadap anak buahnya.
Dalam hal ini, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap beberkan bahwa sejak Juni 2025, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi memungut uang dari bandar berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
Kata dia, "Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta."
Lanjutnya menjelaskan, bahwa setoran itu berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar.
Selain itu, kata dia, praktik nakal ini kemudian terendus LSM dan wartawan di wilayah hukum Bima, dan hal itu membuat Didik resah.
Kemudian kata dia, AKBP Didik memerintahkan Malaungi untuk bereskan masalah setoran yang bocor ke publik.
Karena bandar B tak sanggup lagi, terang Kombes Zulkarnain, AKBP Didik menghukum Malaungi dengan ancaman pencopotan jabatan.
“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard,” kata Kombes Zulkarnain.
Masih lanjut Kombes Zulkarnain menjelaskan, kemudian Malaungi mencari sumber dana lain karena terdesak.
Lalu, kata dia, Malaungi mendekati bandar baru bernama Koh Erwin (KE) yang menyanggupi Rp1 miliar.
Kekurangannya ditutup dari jaringan lain sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M dari jaringan lama, kemudian Kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia melakukan pendekatan dengan Koh Erwin,” ucap Zulkarnain.
Uang Rp2,8 miliar diterima Didik dalam tiga kali transaksi: Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ujar Zulkarnain.
Menyikapi kasus ini, kata dia, Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kemudian kata dia, bandar yang dilaporkan berinisial KE, AS, dan S.
Sebelumnya diberitakan, bahwasanya AKBP Didik kini berstatus tersangka dalam dua kasus, yakni kasus kepemilikan narkotika dan penerimaan dana Rp2,8 miliar.
Bahkan, AKBP Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2/2026).
Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Trunoyudo menambahkan, Didik menerima putusan sidang etik. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.
Usai dipecat, jelas dia, Didik langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat (20/2/2026). (aag)