- ist
Buntut Alumus LPDP Bangga Anaknya Peroleh Paspor Inggris, LPDP Beri Sanksi Sampai Pengembalian Seluruh Dana Beasiswa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang warga negara Indonesia (WNI) alumnus penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengunggah ucapan “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” dan postingan di media sosial terkait memamerkan anaknya karena berhasil memperoleh paspor Inggris. Kini, mengundang reaksi dan respons menohok dari pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang diunggah di media sosial X dengan akun @LPDP_RI pada Jumat (20/2/2026).
Melalui unggahan tersebut, LPDP menanggapi isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA.
Dalam hal ini, pihak lembaga menyayangkan sikap alumnus LPDP tersebut, lantaran tidak mencerminkan nilai yang telah ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP, pada Jumat (20/2/2026).
Kemudian, lembaga menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tulis LPDP.
LPDP menjelaskan kalau DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengkomunikasikan kepada DS untuk mengimbau agar bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
Adapun terkait suami DS, yakni AP yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus, LPDP mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Selanjutnya, LPDP tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.
"LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ucap LPDP.