news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas penerima LPDP yang viral.
Sumber :
  • ist

LPDP Dalami Kewajiban Suami Awardee Viral, Diduga Belum Tuntaskan Masa Kontribusi Usai Studi

LPDP memanggil suami awardee viral karena diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi usai studi, berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian dana beasiswa.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik yang menyeret seorang penerima beasiswa berinisial DS di media sosial kini berkembang ke aspek administratif. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap bahwa suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni penerima beasiswa, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada Indonesia setelah menamatkan pendidikan.

Informasi tersebut disampaikan LPDP melalui pernyataan resmi di media sosial pada Jumat (20/2/2026). Dalam klarifikasinya, LPDP menegaskan bahwa status AP saat ini masih dalam proses pendalaman internal karena adanya indikasi kewajiban pascastudi yang belum dipenuhi.

LPDP menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AP guna meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa agar tetap menjalankan komitmen pengabdian kepada negara.

Diduga Belum Menjalankan Kewajiban Pengabdian

LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee maupun alumni memiliki kewajiban untuk kembali berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ketentuan itu merupakan bagian dari perjanjian beasiswa yang mengikat secara administratif dan moral.

Dalam aturan yang berlaku, masa kontribusi ditetapkan selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Artinya, apabila penerima beasiswa menempuh pendidikan selama dua tahun, maka kewajiban pengabdian yang harus dijalankan di Indonesia mencapai lima tahun.

LPDP menilai kewajiban tersebut merupakan bentuk timbal balik atas investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, dugaan ketidakterpenuhan komitmen menjadi perhatian serius lembaga pengelola dana pendidikan tersebut.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Potensi Sanksi hingga Pengembalian Dana

LPDP menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kewajiban kontribusi belum dijalankan. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup langkah administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Langkah tersebut, menurut LPDP, merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas program beasiswa negara agar tetap berjalan adil dan akuntabel bagi seluruh penerima.

“LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis lembaga tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral