news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Sumber :
  • ANTARA

KPAI Desak Transparansi Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Soroti Hak Anak dan Penyebab Kematian Korban

KPAI mendesak transparansi kasus Brimob aniaya pelajar di Maluku hingga tewas, meminta kejelasan penyebab kematian dan perlindungan penuh bagi korban.
Minggu, 22 Februari 2026 - 13:24 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan penyebab kematian korban serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa setiap anak yang meninggal akibat dugaan kekerasan berhak memperoleh kejelasan penyebab kematian. Menurutnya, transparansi menjadi langkah penting agar korban tidak mengalami stigma negatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

“Hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar adalah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyebab kematiannya,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Diduga Terjadi Kekerasan Saat Penanganan di Lapangan

Peristiwa tragis ini menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara, yang diduga mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia. Dalam kejadian yang sama, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius berupa patah tulang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan korban mengalami pukulan di bagian kepala hingga mengalami pendarahan hebat. Meski sempat mendapatkan penanganan, nyawanya tidak tertolong.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan. Oknum anggota Brimob yang diduga terlibat, Bripka Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPAI Nilai Ada Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak

KPAI menilai peristiwa ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Diyah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama dalam situasi yang melibatkan aparat.

Ia merujuk Pasal 59A UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa penanganan kasus anak korban kekerasan harus dilakukan secara cepat, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan keluarga korban memperoleh dukungan, termasuk bantuan sosial.

“Kami meminta proses berjalan cepat, keluarga korban mendapatkan pendampingan, dan perlindungan hukum diberikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Koordinasi Dilakukan dengan Sejumlah Lembaga

Sebagai tindak lanjut, KPAI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kompolnas dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Mabes Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar proses hukum tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya.

Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Pemeriksaan Etik

Sementara itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penetapan tersangka telah diumumkan dalam konferensi pers oleh jajaran kepolisian setempat.

Tersangka kini telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan etik ini menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tual, dengan pengawasan dari Polda Maluku guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Transparansi untuk Hindari Spekulasi Publik

KPAI menilai keterbukaan informasi sangat penting dalam kasus yang melibatkan anak, terlebih jika berujung kematian. Tanpa penjelasan yang jelas, dikhawatirkan muncul spekulasi yang justru memperburuk kondisi psikologis keluarga korban.

Selain itu, transparansi juga dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan yang akuntabel diharapkan dapat menunjukkan bahwa negara hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas Utama

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan aparat di lapangan. Anak, dalam kondisi apa pun, tidak boleh menjadi korban kekerasan, apalagi dalam situasi penegakan hukum atau pengamanan.

KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum, etik, dan pemenuhan hak korban berjalan tuntas. Lembaga tersebut juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan resmi, namun tetap kritis dalam mengawasi jalannya proses hukum.

Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari kekerasan dalam bentuk apa pun. (ars/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral