news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut..
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

Soroti Kasus Gus Yaqut, Pakar Hukum Sebut KPK Keliru Gunakan Pasal dalam Kasus Kuota Haji 2024

Pakar hukum menilai konstruksi hukum yang digunakan KPK dalam mempersoalkan skema pembagian kuota haji tambahan era Gus Yaqut, terasa janggal.
Minggu, 22 Februari 2026 - 16:53 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Jamil, ketentuan Pasal 9 tersebut menunjukkan bahwa pengaturan kuota tambahan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa Pasal 9 ayat 2 secara tegas menyebut pengaturan kuota tambahan dilakukan melalui peraturan menteri.

"Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Ia menjelaskan, kuota tambahan bersifat situasional dan tidak selalu tersedia setiap tahun. Karena sifatnya yang tidak pasti, undang-undang memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk mengaturnya melalui regulasi turunan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas penetapan itu, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral