- Antara
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda hingga 3 Maret
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh dalam kasus korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan tersebut setelah KPK selaku termohon mengirim surat tertanggal 19 Februari yang meminta waktu tambahan.
"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap KPK akan dilakukan untuk kedua kalinya sesuai ketentuan hukum acara.
"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ucapnya.
Permohonan Terdaftar Sejak 10 Februari
Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2) dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK pada Januari 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, rincian petitum permohonan belum ditampilkan secara lengkap. Nama hakim tunggal yang menangani perkara juga belum tercantum dalam sistem tersebut saat pendaftaran.
KPK Tetapkan Tersangka
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Yaqut menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Proses penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut, dua nama lain yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menyatakan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan dalam perkara tersebut.
Sorotan Pansus DPR
Kasus ini turut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menilai terdapat kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu isu yang dipermasalahkan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.