- Aldi Herlanda/tvOnenews
Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memunculkan fakta baru. Saksi dari pihak perusahaan menyatakan tidak terdapat aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Adesty Kamelia Usman saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp809,59 miliar tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem.
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.
Tercatat sebagai Transaksi Saham dan Pembayaran Utang
Dalam keterangannya, Adesty menjelaskan bahwa nilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Pada hari yang sama, dana tersebut disebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada transaksi yang mengarah pada pembayaran langsung kepada Nadiem secara pribadi.
Keterangan itu memperkuat bantahan terhadap dakwaan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem melalui skema transfer dari PT AKAB lewat PT Gojek Indonesia.
Tidak Ada Dokumen Transaksi ke Nadiem
Pernyataan Adesty juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang turut menjadi saksi dalam persidangan yang sama.
Dari sisi hukum perusahaan, ia menegaskan tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.
Artinya, baik dari sisi pencatatan keuangan maupun dokumen legal, saksi menyatakan tidak ditemukan bukti transfer dana tersebut kepada terdakwa secara langsung.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Disebut Terima Rp809,59 Miliar
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Namun, dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak perusahaan justru menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke rekening pribadi maupun transaksi yang tercatat atas nama Nadiem.
Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buron
Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang dihadapi terkait dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Fakta Persidangan Masih Bergulir
Sidang pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahap krusial dalam menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, terutama dari pihak korporasi yang disebut dalam aliran dana, berpotensi menjadi penentu dalam pembuktian perkara.
Dengan munculnya pernyataan bahwa tidak ada catatan transfer Rp809,59 miliar kepada Nadiem, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (ant/nsp)