news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Wamenkeu Ultimatum Penerima LPDP Jaga Sikap dan Jangan Songong: Itu Uang Rakyat

Pernyataan senada disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti polemik seorang alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas. 
Selasa, 24 Februari 2026 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menjaga sikap dan menghargai sumber pendanaan yang mereka terima. 

Ia menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tersebut berasal dari pajak masyarakat yang dikelola pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,” kata Suahasi, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dana yang terkumpul dari pajak warga negara sebagian dialokasikan menjadi dana abadi. Hasil pengelolaan dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung program beasiswa LPDP.

“Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,” ujar Suahasil.

Pernyataan senada disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti polemik seorang alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas

Unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial memicu kritik publik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara.

Purbaya menyatakan pemerintah menyesalkan adanya dugaan pelanggaran komitmen maupun sikap yang tidak selaras dengan tujuan pemberian beasiswa. Ia menegaskan bahwa aturan akan ditegakkan terhadap penerima yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait, dan suami DS yang berinisial AP menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian sanksi tambahan berupa pencantuman nama dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dianggap melanggar komitmen.

Puluhan Awardee Kena Sanksi

Secara terpisah, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 44 awardee yang dikenai sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi kewajiban mengembalikan dana beasiswa, sedangkan 36 lainnya masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.

Sudarto menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggaran dapat berupa pengembalian dana beserta bunga serta pembatasan akses terhadap program LPDP di masa depan. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam kontrak yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:20
05:27
04:09
02:42
12:50
05:05

Viral