Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono yang Dituntut 12 Tahun Bui Di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Korupsi Rp 26 M, Ini Perjalanan Kasusnya

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:36 WIB

Jakarta - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PUPR anggaran 2017-2018.

Keputusannya ditetapkan pada Jumat (3/9/2021). Berikut perjalanan kasus yang menjerat Mantan Bupati Budhi Sarwono.

Kasus tersebut mulai tercium oleh KPK mulai 9 Agustus 2021 lalu, sejak penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di Banjarnegara.

Penggeledahan tersebut berawal dari kantor Dinas PUPR Banjarnegara, kantor Bupati Banjarnegara, hingga rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Banjarnegara. Kasus tersebut lalu ditindaklanjuti oleh pihak KPK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti telah didapatkan antara lain, dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tahun 2017-2018.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Banjarnegara ditemukan, antara lain, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Setelah itu, dari pihak KPK terus gencar melakukan penyidikan ke beberapa tempat salah satunya adalah Rumah kediaman milik warga berinisial KA yang berada di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. 

Dari penggeledahan rumah tersebut KPK telah menemukan sebuah kardus, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Selain itu penggeledahan berlanjut mengarah pada gudang material milik KA yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Penggeledahan juga berlangsung di basecamp milik perusahaan pengolahan aspal yang berada di Purbalingga. 

Setelah Budhi Sarwono ditetapkan, tak lama ia langsung ditahan bersama dengan orang lain yang ikut tersangkut tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PUPR anggaran 2017-2018.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Malam hari ini, sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, peran serta KA yang ikut dalam pusaran korupsi tersebut sebagai ketua tim sukses pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin, saat Pilkada Banjarnegara tahun 2017.

KA juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPC Partai Persatuan (PPP) kabupaten Banjarnegara beberapa tahun lalu. (mg5/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral