- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Sebut Wali Kota Nonaktif Madiun Diduga Terima Fee Proyek Sebesar 4 hingga 10 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto, ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto.
Kemudian Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini; Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Riski Septiyanto, dan Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Seno Bayu Murti.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami terkait dengan fee proyek dalam kasus ini.
Pasalnya, KPK menduga bahwa Maidi menerima fee sebesar 4 sampai 10 persen.
"Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota yang berkisar antara 4 persen-10 persen," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Budi mengungkapkan, seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar hari ini.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Tak sendiri, KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Budi mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Kota Madiun.
"Jadi (penerimaan) dikamuflase menggunakan modus-modus CSR, dari beberapa izin begitu, izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan pemerintah kota Madiun, bukan ijon," ucapnya.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta. (aha/iwh)