- tvOnenews
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Ibu Tiri Sempat Sebut Nizam Alami Leukemia dan Autoimun Bukan Luka Bakar
tvOnenews.com - Penganiayaan yang dialami seorang bocah bernama Nizam Syafei atau NS (12) kini mulai menunjukkan perkembangan baru.
Polisi telah menetapkan ibu tiri NS, TR (46) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Diketahui, seorang bocah bernama Nizam Syafei atau NS (12) meninggal dunia lantaran diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Nahas, Nizam Syafei meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon, Sukabumi setelah mendapatkan perawatan intensif.
TR Sebut Nizam Alami Leukemia dan Autoimun
Dalam video yang viral di media sosial, Nizam mengaku telah dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya. Sehingga netizen menyerang TR karena diduga menganiaya NS.
Merasa tersudutkan, Ibu Tiri Nizam, TR (46) menepis tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa anaknya meninggal akibat sakit kanker darah, leukemia dan autoimun.
“Kalau kemarin sih ada informasinya dari saksi yang di BAP di Polsek, tapi tidak memberikan bukti otentiknya hanya melihat dari HP kalau anak itu didiagnosa kanker leukemia autoimun,” ungkap TR melalui tayangan YouTube Harian Surya.
“Jadi pure sakit. Kalaupun ada kulit melepuh itu akibat dari panas dalam saja dari leukemia kanker darah itu,” sambungnya.
- Tangkapan layar video
TR menerangkan situasi sebelum video viral. Ayah Nizam Anwar Satibi sempat mengirimkan video kepada gurunya di pesantren saat anaknya terbaring lemah.
Mengetahui kondisi Nizam, kakek angkat korban Isep Dadang Sukmana bergegas menuju rumah sakit setelah menerima rekaman video.
Kecurigaan muncul saat dokter mengindikasikan adanya tanda-tanda penganiayaan. Sehingga Isep menanyakan langsung kepada Nizam.
Korban sempat mengaku bahwa ia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya. Namun ibu tiri menepis tudingan tersebut.
Menurut TR, korban menyebutkan namanya bukan sebagai menunjuk pelaku, melainkan permintaan bantuan untuk menjelaskan sakit yang dideritanya.
“Dia (Isep) introgasi anak, padahal anak itu kan sudah dalam keadaan sekarat lah. Jadi mungkin itu mamah-mamah itu kalau menurut saya dan yang lain karena manggil saja,” jelas TR.
“Mungkin biar saya yang menjelaskan atau apa gitu. Namanya anak sudah sekarat,” lanjutnya.
Video tersebut diunggah ayah dan kakek angkat Nizam ke media sosial serta dibagikan ke sejumlah grup whatsapp sebelum korban didiagnosa oleh dokter.
“Belum ada apa-apa langsung di upload, mungkin termasuk sama Pak Haji Isep di share ke grup sana sini. Ya gitu lah sama netizen digoreng kayak gitu,” pungkasnya.
TR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri Nizam, TR sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Penetapan ini telah dikonfirmasi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat ditemui di Polres Sukabumi, pada Rabu (25/2/2026).
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, saudari TR yang merupakan ibu tiri,” ungkap AKBP Samian.
“Saudari TR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” sambungnya.
Polres Sukabumi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(kmr)