- Istimewa
Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan pemerasan yang menyeret 43 anggota kepolisian kini jadi sorotan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2025.
Namun dua bulan berselang, tepatnya 18 Februari 2026, KPK menyampaikan laporan tersebut tidak ditangani Deputi Penindakan, melainkan diteruskan ke Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Keputusan itu dipertanyakan oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah. Ia menilai KPK tidak menjelaskan secara terang alasan pengalihan tersebut.
- Aldi Herlanda/tvOnenews
“KPK tidak transparan mengenai alasan tidak ditanganinya aduan oleh Deputi Penindakan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pengalihan penanganan aduan,” kata Wana, Rabu (25/2/2026).
Menurut ICW, surat balasan dari KPK hanya menyebutkan pelimpahan ke Korsup secara normatif, tanpa penjelasan detail.
Padahal, laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan puluhan anggota kepolisian.
ICW juga menyoroti aspek akuntabilitas. Wana menyebut tidak ada penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjut, tenggat waktu proses, maupun bentuk pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.
“KPK tidak memenuhi prinsip akuntabilitas. Surat tersebut tidak memuat informasi mengenai mekanisme tindak lanjut, jangka waktu proses, maupun pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor,” ujarnya.
Lebih jauh, ICW mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama laporan yang berkaitan dengan institusi Polri dialihkan ke Korsup.
Sebelumnya, aduan dugaan mark-up pembelian gas air mata juga mengalami pola serupa.
“Pelimpahan aduan ke Kedeputian Koordinasi dan Supervisi menunjukkan ketidakseriusan. Terlebih lagi, Deputi Korsup berasal dari institusi kepolisian, yang memperkuat persepsi konflik kepentingan,” tegas Wana.
ICW pun mendesak KPK memberi penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pelimpahan laporan tersebut, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganannya. (rpi/muu)