- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Tak Dukung Perang Korupsi, Kerry Adrianto Kena Palu Hakim: Ini Faktor Pemberat Anak Buron Riza Chalid
Jakarta, tvOnenews.com - Vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza bukan semata soal angka hukuman.
Majelis hakim secara tegas menilai ada satu faktor krusial yang memberatkan: perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian ini menjadi kunci mengapa anak buron kasus besar Riza Chalid itu dijatuhi hukuman berat.
Faktor Pemberat Jadi Penentu Vonis Berat
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa sikap dan perbuatan Kerry Adrianto bertentangan dengan agenda nasional yang tengah digencarkan negara. Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tegas hakim, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan ini menjadi penekanan utama dalam putusan. Majelis menilai bahwa dalam konteks kejahatan korupsi, sikap terdakwa terhadap upaya negara memberantas praktik rasuah menjadi pertimbangan serius, bukan sekadar pelengkap putusan.
Anak Buron, Kasus Besar, dan Dampak Sistemik
Status Kerry sebagai anak dari buron kelas kakap Riza Chalid turut memperbesar sorotan publik. Meski majelis tidak secara eksplisit menyebut latar belakang keluarga sebagai faktor pemberat, perkara ini dinilai memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum dan tata kelola ekonomi negara.
Hakim memandang perbuatan Kerry bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai upaya sistemik pemerintah dalam menutup celah korupsi, khususnya yang melibatkan sektor strategis. Dalam konteks itu, ketidakselarasan terdakwa dengan agenda antikorupsi nasional menjadi alasan kuat dijatuhkannya hukuman berat.
Vonis 15 Tahun dan Deretan Hukuman Tambahan
Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry Adrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Majelis menegaskan, apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak berhenti di situ, Kerry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya majelis hakim menilai dampak perbuatan terdakwa terhadap keuangan negara.
Faktor Meringankan Tak Menghapus Pemberat
Majelis hakim juga mencatat adanya keadaan meringankan. Kerry diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, faktor-faktor tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menyeimbangi bobot pemberat yang ada.
Dalam pertimbangan hakim, kejahatan korupsi yang dilakukan di tengah masifnya upaya negara membersihkan praktik rasuah menuntut hukuman yang memberi efek jera. Karena itu, aspek meringankan tidak menurunkan substansi beratnya kesalahan terdakwa.
Putusan Tak Bulat, Tapi Pemberat Tetap Kuat
Vonis terhadap Kerry Adrianto tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam perbuatan terdakwa, khususnya terkait penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.
Meski demikian, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah sikap mayoritas majelis. Bagi hakim mayoritas, aspek pemberat berupa ketidakselarasan terdakwa dengan program pemberantasan korupsi tetap menjadi dasar utama penjatuhan vonis.
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, vonis ini memang lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Namun demikian, vonis 15 tahun dengan uang pengganti Rp2,9 triliun tetap dipandang sebagai hukuman berat. Terlebih, dasar pertimbangan hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap komitmen nasional melawan korupsi.
Pesan Keras dari Majelis Hakim
Putusan terhadap Kerry Adrianto membawa pesan tegas: dalam perkara korupsi, sikap terdakwa terhadap agenda pemberantasan korupsi negara dapat menjadi faktor penentu berat-ringannya hukuman. Majelis ingin menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi juga menilai dampak moral dan sistemik dari kejahatan yang dilakukan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa siapa pun, termasuk yang memiliki latar belakang keluarga kuat, tetap akan dihadapkan pada konsekuensi hukum maksimal ketika dinilai tidak sejalan dengan perang negara melawan korupsi. (nsp)