news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BPJS Kesehatan..
Sumber :
  • Antara

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Naik, Ini Tarif Terbarunya untuk Kelas 1-3

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara ideal dilakukan setiap lima tahun.
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi topik yang ramai diperbincangkan pada awal Ramadhan 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara ideal dilakukan setiap lima tahun.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Sadikin , Kamis (26/2/2026).

Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Budi menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini berada dalam tekanan. Ia memperkirakan potensi defisit tahun ini berada di kisaran Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

"BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Tahun ini memang akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp 20 triliun. Tapi kalau dibiarkan, itu akan terjadi setiap tahun," ujarnya.

Menurutnya, ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan beban program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah terjadi sejak 2014 hingga 2025. Jika tidak ada langkah korektif, kondisi tersebut akan terus berulang.

Ia menambahkan, defisit berdampak pada keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit sehingga mengganggu arus kas fasilitas kesehatan.

"Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," lanjutnya.

Kelompok Terdampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Budi memastikan masyarakat miskin tidak akan terdampak apabila iuran benar-benar dinaikkan. Peserta desil 1 sampai 5 tetap ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayarin oleh pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan beban penyesuaian lebih mungkin dirasakan kelompok menengah dan peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

Budi menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip subsidi silang dalam sistem asuransi sosial.

"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama," jelasnya.

Ia kembali menegaskan kelompok miskin tetap terlindungi.

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:15
02:02
08:19
00:51
12:41
01:24

Viral