- Khaerul Izan-Antara
Lima Tuntutan Keras Demo BEM UI di Mabes Polri: Dari Kasus Pembunuhan Siswa AT hingga Desakan Copot Kapolri
Jakarta, tvOnenews.com — Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026), tak sekadar menjadi ajang penyampaian aspirasi. Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membawa lima tuntutan utama yang secara langsung menyasar pucuk pimpinan Polri dan agenda reformasi institusi kepolisian.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB setelah massa berkumpul di Lapangan FISIP UI. Demonstrasi ini dipicu oleh kasus meninggalnya seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku Tenggara, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Tuntutan Pertama: Hukuman Berat bagi Pelaku
Dalam tuntutan pertama, mahasiswa mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian AT. Mereka juga menuntut penindakan terhadap aparat lain yang dianggap melakukan tindakan represif dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut BEM UI, penegakan hukum yang tegas menjadi tolok ukur komitmen Polri terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi warga sipil dan anak di bawah umur.
Tuntutan Kedua: Desakan Copot Kapolri dan Kapolda Maluku
Poin tuntutan kedua menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Massa mahasiswa secara terbuka menuntut pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto. Desakan ini didasari penilaian bahwa pimpinan tertinggi Polri dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembenahan internal.
Mahasiswa menilai, kasus kematian AT bukan insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan struktural dalam tubuh Polri yang membutuhkan pertanggungjawaban hingga level pimpinan.
Tuntutan Ketiga: Bebaskan Tahanan Politik
Selain isu kepolisian, massa aksi juga mengangkat agenda yang lebih luas. Dalam tuntutan ketiga, BEM UI mendesak pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai mengalami kriminalisasi dalam proses hukum.
Mahasiswa berpendapat bahwa aparat penegak hukum kerap digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat, sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.