Sumber :
- Annisa Firdausi-Antara
Hanya Sebatas HTS, Mahasiswa Pelaku Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau Diduga Dendam Usai Hubungan Disudahi
Hubungan sebatas HTS diduga memicu mahasiswa Pelaku merasa dendam terhadap korban hingga terjadi pembacokan di kampus UIN Suska Riau. Berikut keterangan polisi
Jumat, 27 Februari 2026 - 23:44 WIB
Akan tetapi menurut keterangan pelaku, korban berusaha menyudahi hubungan mereka. Hal ini yang membuat pelaku merasa sakit hati dan ingin melukai korban.
“Namun, pelaku sendiri sejauh ini dari keterangan yang kami dapat menyatakan memang sakit hati kepada korban. Menurut pelaku, korban menyudahi hubungan yang sudah mereka jalani beberapa bulan kebelakang,” pungkasnya.
Reyhan Muffazar (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 469 terkait penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(kmr)