news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

Kejagung ajukan banding atas vonis korupsi tata kelola minyak. Hakim tegaskan kerugian negara Rp9,4 triliun, vonis penjara dijatuhkan.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvONenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai pembacaan putusan. Ia menegaskan, meskipun menghormati keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diuji di tingkat banding.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Banding diajukan setelah majelis hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dengan nilai signifikan.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang pembacaan putusan menyebut, berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak di lingkungan Kementerian ESDM mencapai Rp9,4 triliun. Kerugian tersebut terkait penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina dan PT PPN dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

“Kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi yang totalnya mencapai Rp9,4 triliun,” kata hakim dalam amar pertimbangan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Namun demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan secara nyata dan pasti di persidangan.

Menurut hakim, perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut sangat dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak dapat dipastikan secara konkret. Oleh karena itu, majelis menyimpulkan unsur kerugian perekonomian negara belum terpenuhi, meskipun kerugian keuangan negara telah terbukti.

“Majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli yang menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak nyata. Dengan demikian, belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral