news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sebuah krematorium.
Sumber :
  • tvone

Ditolak Warga Perumahan, Proyek Rumah Duka–Krematorium di Kalideres Resmi Dihentikan Sementara

Ditolak warga perumahan, proyek rumah duka dan krematorium di Kalideres Jakarta Barat disetop sementara karena izin lingkungan belum lengkap.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, resmi dihentikan sementara. Penghentian dilakukan setelah gelombang penolakan dari warga perumahan sekitar yang mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi sosialisasi sejak awal rencana pembangunan.

Proyek tersebut berlokasi tepat di depan kawasan permukiman warga dan berada di sebelah RSUD Kalideres. Sejak alat berat masuk ke lokasi, warga mulai mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang dinilai sensitif karena berkaitan dengan fungsi sosial dan lingkungan.

Salah satu warga, Budiman Tandiono, menyatakan warga baru mengetahui rencana pembangunan rumah duka dan krematorium itu ketika aktivitas konstruksi sudah berjalan. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan resmi, undangan sosialisasi, maupun papan informasi proyek di lokasi.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan apa pun. Tahu-tahu alat berat sudah masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman saat aksi protes warga, Sabtu (21/2/2026).

Berdiri di Lahan Fasum-Fasos

Lahan proyek diketahui merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan luas sekitar 57.175 meter persegi. Sebelumnya, area tersebut digunakan warga sebagai lapangan sepak bola dan ruang terbuka untuk aktivitas sosial.

Di lokasi proyek memang terpampang plang kepemilikan lahan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Namun, warga menilai perubahan fungsi lahan menjadi rumah duka dan krematorium seharusnya melalui proses dialog yang terbuka, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh lingkungan permukiman.

Penolakan warga bukan hanya soal fungsi bangunan, tetapi juga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, lalu lintas, hingga psikologis bagi warga yang tinggal tepat di depan lokasi proyek.

Camat Siap Fasilitasi Mediasi

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menyatakan pemerintah kecamatan siap memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang.

“Terkait rumah duka, saya sudah melaporkan kepada Ibu Wali Kota karena memang ada penolakan warga,” ujar Raditian, dikutip dari keterangan resmi Pemkot Jakarta Barat, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, secara administrasi proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kewenangannya berada di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat. Meski demikian, Raditian menilai dialog tetap diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Raditian juga mengungkapkan bahwa warga telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD dan DPR RI. Pemerintah kota, kata dia, siap mempertemukan seluruh pihak setelah ada kejelasan jadwal audiensi tersebut.

Tersandung Izin Lingkungan

Di tengah proses mediasi, fakta baru terungkap. Proyek rumah duka dan krematorium tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Padahal, izin lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Pengembang proyek, Yayasan Rumah Swarga Abadi, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melengkapi perizinan lingkungan pada 27 Januari 2026. Namun hingga akhir Februari, izin tersebut belum juga terbit.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh perizinan lingkungan diselesaikan.

“Pihak pengembang sudah berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan lingkungan selesai dan izin resmi diterbitkan,” kata Iin, Jumat (27/2/2026).

Pemkot Putuskan Setop Sementara

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkot Jakarta Barat, kecamatan, UKPD terkait, dan pihak pengembang, diputuskan bahwa seluruh proses pembangunan dihentikan sementara.

“Dari hasil rapat, seluruh proses ditunda sampai semua perizinan selesai sesuai ketentuan,” ujar Iin.

Ia menegaskan, Pemkot Jakarta Barat tidak memihak siapa pun dalam polemik ini. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan situasi tetap kondusif.

Mediasi juga sempat digelar dengan melibatkan warga, pihak pengembang, kecamatan, serta instansi terkait. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan keberatan masing-masing.

“Rapat koordinasi ini menunjukkan pemerintah hadir dan berupaya mencari titik temu agar semua berjalan kondusif,” tutur Iin.

Warga Minta Transparansi dan Dialog Terbuka

Bagi warga, penghentian sementara proyek menjadi langkah awal yang positif. Namun mereka menegaskan penolakan bukan sekadar soal izin, melainkan juga soal hak warga untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasus ini menambah daftar proyek pembangunan di Jakarta yang menuai penolakan karena minimnya sosialisasi. Pemerintah daerah pun diingatkan agar lebih transparan dan partisipatif, terutama dalam proyek-proyek yang bersinggungan langsung dengan kawasan permukiman.

Ke depan, nasib proyek rumah duka dan krematorium di Kalideres akan sangat bergantung pada hasil mediasi, kelengkapan izin lingkungan, serta kesepakatan dengan warga sekitar. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral