news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rumah Jokowi di Solo.
Sumber :
  • Instagram Jokowi

Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres Menguat, Jokowi Pilih Tunggu Putusan MK

Permohonan yang terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK menafsirkan ulang ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres)
Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons langkah dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK menafsirkan ulang ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres)

Pemohon menginginkan adanya larangan bagi keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wapres yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan presiden.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menekankan bahwa mekanisme pengujian undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. 

Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menyebut semua pihak memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” kata Jokowi, Jumat (27/2/2026).

Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim konstitusi. 

“Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” terangnya.

Dalam berkas permohonannya, pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu belum mengatur pembatasan yang cukup untuk mencegah konflik kepentingan yang berpotensi memicu praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan. 

Mereka berpandangan, tanpa aturan tegas, kepala negara atau wakilnya yang masih menjabat bisa saja memanfaatkan pengaruh dan instrumen negara guna mendukung pencalonan anggota keluarga.

"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," kata pemohon dalam gugatannya dikutip dari situs MK.

Selain itu, pemohon berpendapat ketiadaan norma larangan tersebut berisiko menciptakan persaingan yang tidak seimbang dalam kontestasi Pilpres serta memengaruhi kualitas pilihan yang tersedia bagi pemilih.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral