- Antara
Menteri Natalius Pigai Sebut Pandji Pragiwaksono Sudah Dapat Hukuman Sosial, Dorong Polri Terapkan Restorative Justice
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Pigai mendorong agar Bareskrim Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ini.
Saran ini muncul setelah Pandji diketahui telah menjalani serangkaian proses hukum adat di Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi komedinya yang dinilai menyinggung.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," ujar Pigai sebagaimana dikutip dari akun X pribadinya @NataliusPigai2 di Jakarta, Sabtu (28/2).
Menurut Pigai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya dalam hal menyampaikan aspirasi dan pendapat di ruang publik tanpa harus menjatuhkan martabat pihak lain.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," tambah sang Menteri.
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke kepolisian. Materi stand up comedy Pandji yang diunggah ke YouTube terkait prosesi pemakaman suku Toraja dianggap melecehkan dan mengandung unsur SARA.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga admin akun YouTube milik Pandji.
Meski demikian, pada Februari 2026, Pandji telah memenuhi kewajibannya menjalankan sanksi adat di Toraja.
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi dampak dari peradilan adat tersebut terhadap proses hukum nasional yang sedang berjalan.
"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," jelas Himawan. (ant/dpi)