news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/2)..
Sumber :
  • Antara

Usai Dapat Demosi Buntut Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Dimutasi ke Divkum Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pejabat Polri. Salah satunya yakni Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. 
Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:05 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pejabat Polri. Salah satunya yakni Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. 

Mutasi dan rotasi ini tertulis dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddison Isir mengungkapkan, mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar untuk penyegaran organisasi.

"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Jhonny, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Sementara itu, jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat ini digantikan oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. 

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.  (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral