- Istimewa
Buntut Pegawai Diduga Jadi Korban Penyekapan di Tanjung Priok, Pihak Ekspedisi Lapor Polisi soal Pencurian dan Penggelapan
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pegawai ekspedisi diduga menjadi korban penyekapan di sebuah gudang di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Aji Pradana mengatakan perusahaan ekspedisi melayangkan laporan terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan.
Adapun laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/286/11/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
“Benar LP-nya sudah kami terima (laporan soal pencurian-penggelapan yang terkait penyekapan kurir),” ujar Seno, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Seno belum mengungkap secara detail mengenai kronologi pencurian dan penggelapan dari peristiwa tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sedang dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial karyawan ekspedisi diduga menjadi korban penyekapan.
Video ini diunggah dalam akun TikTok @pengacaratoni pada Minggu (8/2/2026) dengan keterangan: “5 Pekerja Ini Diduga Disekap/Disandera di Gudang Sunter, Jakarta Utara”.
Terlihat para karyawan ekspedisi yang diduga disadera ini tertunduk lesu saat dilakukan interogasi oleh perekam video.
Adapun berdasarkan keterangan dalam video, tertulis kronologi awal kejadian ini diketahui, yaitu saat ada seseorang yang mengadukan soal anaknya diduga disekap atau disandera di gudang.
Peristiwa ini dilaporkan melalui telepon 110 Polres Jakarta Utara dengan maksud agar pegawai dapat dibebaskan dan insiden bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, terdengar percakapan antara perekam video dan pegawai. Pengakuannya, pegawai tersebut disekap sejak kemarin dan tidak diberikan ponsel hingga makan.
“Ini ada lima orang karyawan tukang muat barang. Jadi cerita orang-orang ini berlima ditipu sama sopir ekspedisi tersebut. Jadi katanya disuruh mindahin barang ngomongnya, “Ini barang returan tolong dipisahin”. Jadi sama orang berlima ini nurut. Orang disuruh masa enggak mau. Enggak tahunya itu barang digelapkan sama sopirnya sudah berkali-kaki senilai Rp300 juta. Akhirnya ketahuan sama perusahaan orang berlima ini suruh ikut bayar Rp30 juta satu orang. Jadi kalo enggak bayar katanya dipenjara,” ungkap perekam video. (ars/nsi)