Polisi Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Sita Barang Bukti 100 Buah Etomidate
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial A yang merupakan pengedar narkotika di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, pria tersebut diringkus pada Selasa (31/3/2026) sekita pukul 22.00 WIB.
“Tim melakukan penangkapan terhadap saudara Anton dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,” kata Trendy, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Trendy menerangkan, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 100 seratus buah etomidate, serta dua unit handphone.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Trendy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” ujarnya. (Ars/ree)
Load more