news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fantastis! Jumlah Uang Ditilap Bupati Fadia Arafiq Setara 400 Rumah, Begini Hukum Korupsi dalam Islam.
Sumber :
  • dok.Pemkab Pekalongan

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
Jumat, 6 Maret 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap, perusahaan yang dibentuk bersama-sama dengan sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dengan nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) merajai pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.

Modusnya, Fadia diduga telah melakukan intervensi terhadap Kepala Dinas agar setiap adanya pengadaan harus memenangkan perusahaan milik keluarganya. Meskipun ada vendor lain yang memiliki penawaran lebih rendah.

Penghasilan dari pengadaan itu pun tidak lah sedikit, berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa periode 2023 hingga 2026 terdapat jumlah transaksi terhadap perusahaan tersebut hingga Rp 46 miliar.

Total uang tersebut, sebagiannya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya senilai Rp 19 miliar dinikmati bersama-sama dengan keluarganya.

"FAR mendapatkan sebesar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, dan MHN anak bupati Rp2,5 miliar," ucap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).

Hasil penyelidikan dari KPK dengan meminta keteragan dari para saksi, bahwa terdapat istilah 'harus memenagkan perusahaan Ibu' disetiap pengadaan yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah.

Padahal, pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan, sebab dapat menimbulkan konflik kepentingan. Namun justru Fadia tak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap menjalaninya.

"Peringatan yang disampaikan tidak diindahkan, dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," jelas Asep.

Hingga akhirnya, Fadia terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Pada Rabu (4/3) kemarin, Fadia mengenakan rompi berwarna oranye dengan bertuliskan tahanan KPK. Ia digiring oleh petugas dengan menutupi wajah menggunakan hijabnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Fadia sempat mengaku kepada penyidik bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemeritahan daerah.

Padahal, Fadia sudah dua kali menjabat sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Bupati 2011-2016 dan kini sebagai Bupati.

Alasan itu tentunya tidak dapat di benarkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dengan penglaman tersebut KPK juga menilai, bahwa Fadia seharusnya bisa memahami prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

"FAR mengaku urusan birokrasi teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," jelas Asep.

Terkait dengan perkara ini, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengenaan Pasal 12 i, lantaran Fadia terlibat dalam rangkaian yang utuh yaitu mendirikan perusahaan keluarga, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, hingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. (aha/aag) 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
06:19
12:51
01:04
03:54
03:21

Viral