- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jadi Tersangka Usai Diduga Jadi Korban Pencurian, Kubu Nabilah O'Brien Minta Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, Goldie menuturkan, kliennya juga telah melayangkan somasi pada tanggal 24 September 2025 dan menuntut permintaan maaf secara publik. Namun, hal ini juga dibalas dengan tanggapan somasi oleh keduanya.
“Mereka memang mengakui mengambil melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut. Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” jelas Goldie.
Kemudian, atas peristiwa ini, Nabilah melaporkan insiden pencurian di Polsek Mampang Prapatan, dan ternyata juga dibalas oleh pelaku pencurian tersebut.
“Bu Nabilah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan, serta melakukan fitnah melalui media elektronik. Sebenarnya ini aja sudah sangat tidak manusiawi gitu ya. Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ucapnya.
Selain itu, Nabilah juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf ke seluruh publik, keluarga, bahkan diminta mengakui telah menyerang kehormatan dari kedua pelaku.
“Pada tanggal 24 Februari 2026, berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan, pasangan suami istri ZK dan ESR diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” tutur Goldie.(ars/raa)