news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas bagikan kebahagiaannya lantaran anak-anaknya resmi menjadi Warga Negara Asing..
Sumber :
  • Istimewa

Dirjen AHU Soal Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Miliki Paspor Inggris: Itu Tidak Diakui

Kontroversi soal status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, menarik perhatian pemerintah. 
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi mengenai status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS), menarik perhatian serius pemerintah. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, anak tersebut secara hukum sebenarnya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Widodo memaparkan bahwa Inggris, negara tempat Dwi Sasetyaningtyas bermukim saat ini, tidak menerapkan sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran.

Oleh karena itu, lahir di wilayah Inggris tidak serta-merta membuat seseorang menjadi warga negara sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," jelas Widodo dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2) lalu.

Lebih lanjut, Widodo menyoroti tindakan DS dari sudut pandang perlindungan anak. Mengingat usia sang anak yang masih sangat kecil dan belum bisa menentukan pilihan sendiri, intervensi orang tua dalam mengubah status kewarganegaraannya dinilai berisiko melanggar hak asasi sang anak.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," tegasnya.

Data yang dikantongi Direktorat Jenderal AHU menunjukkan bahwa DS bersama suaminya adalah WNI yang menempuh studi lanjut di luar negeri melalui program beasiswa LPDP. 

Secara hukum, setiap anak yang lahir dari orang tua WNI akan langsung mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas keturunan (ius sanguinis).

Terkait klaim Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang menunjukkan anaknya telah memegang paspor Inggris, Ditjen AHU berencana melakukan penelusuran lebih mendalam.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Polemik ini sendiri mencuat setelah DS mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral