news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Nasib Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditentukan Pekan Ini, KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berlanjut.
Senin, 9 Maret 2026 - 15:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berlanjut.

Artinya, KPK berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut, Rabu (11/3) mendatang, dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

"Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Senin (9/3).

Asep menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan perundang-undangan dan juga peraturan internal KPK.

Maka dari itu, ia optimis jika penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan hingga perkara ini tuntas.

"Meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK," tegasnya.

Hal senada diungkapkan jubir KPK, Budi Prasetyo, bahwa dalil-dalil yang diungkapkan melalui biro hukum KPK di sidang Praperadilan dapat meyakinkan hakim.

"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara. (aha/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral