- ANTARA
Ketua KBI Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Seorang Atlet
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jatim berinisial WPC jadi tersangka terkait kasus kekerasan seksual.
Diduga, WPC melakukan kekerasan seksual terhadap atlet berinsial VAP (24). Tak cuma sekali, aksi cabul itu dilakukan di beberapa tempat berbeda.
"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, saat itu korban dilatih oleh tersangka.
Sejauh informasi yang didapatkan pihak kepolisian, aksi kekerasan seksual diduga dilakukan empat kali.
"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," kata Ganis menjelaskan.
Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti seperti bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel dan telepon genggam.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (ant/iwh)