News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif di Malang Terbongkar Sudah, Lansia 60 Tahun Jadi Tersangka

Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif di Malang, Jawa Timur, terbongkar sudah. 
Jumat, 24 April 2026 - 15:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif di Malang, Jawa Timur, terbongkar sudah. 

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan pria berinisial AM (60) akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sidodadi pada Sabtu (18/4/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya ditangkap, AM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban merupakan seorang perempuan berusia 23 tahun.

"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Yulistiana menyebut AM melancarkan aksinya beberapa kali pada Juni 2025. Dia beraksi saat berada di rumah maupun saat datang ke rumah korban.

Mulanya korban mengalami sakit pada bagian kaki. Korban sudah menempuh pengobatan secara medis, namun kondisinya tak kunjung sembuh.

Atas saran dari keluarga, korban pun melakukan pengobatan alternatif kepada AM.

Alih-alih diobati, korban diminta masuk ke dalam kamar saat sesi pengobatan alternatif berjalan. Namun, situasi itu dimanfaatkan AM untuk menyetubuhi korban.

Tersangka berdalih hal tersebut bertujuan untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban saat melancarkan aksinya.

"Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun, setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian," terangnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

AM terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral