- Julio Trisaputra/tvOnenews
Alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka dan Dibebaskan Meski Di-OTT KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Tidak,” ujar Fitroh.
Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan. Dari hasil pendalaman sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Hendri dalam perkara suap yang sedang diselidiki.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di wilayah Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah dan pihak lain yang diduga terlibat praktik suap proyek.
Salah satu pejabat yang ikut diamankan saat operasi tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, Hendri serta belasan orang lainnya juga sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sehari setelah operasi, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Fikri Thobari, Hendri, serta beberapa pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor lembaga tersebut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, dua orang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya diduga bertindak sebagai pihak pemberi.
Sementara itu, status Hendri dipastikan bukan tersangka setelah penyidik tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus tersebut. (ant/nba)