- Freepik-jcomp
Dukung PP Tunas, DPR Minta Platform Digital Batasi Akses Konten Berbahaya bagi Anak
Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan PP Tunas memberikan panduan bagi platform digital dalam menilai tingkat risiko konten.
Sementara klasifikasi usia untuk gim daring juga telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 mulai dari kategori usia 3 tahun hingga 18 tahun.
Meski demikian, Sukamta menilai pendekatan regulasi ini masih tergolong moderat dibandingkan kebijakan di sejumlah negara lain.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau platform digital, tetapi juga orang tua.
“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” ujarnya. (rpi/nsi)