- Aldi Herlanda/tvOnenews
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Uang Negara di Kuota Haji, KPK: Mungkin Punya Tafsir Yang Berbeda
"Kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan. Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai 622 miliar," terangnya.
Sebelumnya Mahfud MD sempat menyoroti perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.
Ada sejumlah kejanggalan yang ia lihat dalam kasus tersebut, salah satunya soal pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. (aha/iwh)