news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

SMK IDN Bogor..
Sumber :
  • Istimewa

Fakta-fakta Izin SMK IDN Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi, Bermula dari Perizinan Resmi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:25 WIB
Reporter:
Editor :

Bogor, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.

Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2026.

Lalu apa alasan pencabutan izin tersebut, berikut fakta-faktanya.

Munculnya SK Gubernur

Kebijakan pencabutan izin SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor tertera dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tentang pembatalan izin pendirian sekolah menengah kejuruan yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Islamic Development Network (IDN).

Atas hal tersebut, izin lama yang tercantum dalam SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023 resmi dinyatakan tidak berlaku.

Tidak Ada Izin Resmi

Kasus oencabhtan ini bermula dari adanya dugaan beberapa sekolah di bawah Yayasan Islamic Development Network menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Terdapat dua sekolah yang diduga terlibat adalah SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School Sentul.

Kedua sekolah tersebut diduga sudah menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memiliki izin yang resmi.

Sementara itu, hanya satu unit sekolah yaitu SMK IDN di Kecamatan Jonggol yang sebelumnya memiliki izin operasional. Namun izin tersebut juga disebut memiliki persoalan dari sisi legalitas hukum.

Atas hal inilah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap izin pendirian sekolah yang diberikan kepada yayasan tersebut.

Akhirnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan pembatalan izin pada 19 Januari 2026.

Pencabutan Izin oleh Gubernur Jabar

Dalam SK gubernur yang dikeluarkan ditegaskan bahwa pembatalan izin pendirian sekolah tidak menghapus tanggung jawab pihak yayasan terhadap para siswa yang sedang menempuh pendidikan.

Pemerintah meminta Yayasan Islamic Development Network untuk tetap bertanggung jawab terhadap seluruh peserta didik yang terdampak.

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan yayasan antara lain:

• Memfasilitasi perpindahan sekolah bagi seluruh siswa

• Menanggung biaya yang muncul akibat pembatalan izin

• Melaporkan pelaksanaan pemindahan siswa kepada pemerintah

Langkah ini diambil agar para siswa tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun sekolah tempat mereka belajar kehilangan izin operasional.

Meskipun begitu sampai saat berita ini diturunkan, tim penulis telah menghubungi pihak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemberitaan ini. Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gedung Sate.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
03:36
02:41
06:52
04:20
02:55

Viral